Islam Membolehkan Pria Menikahi Wanita Dibawah Umur.

http://islam.tc/ask-imam/
view.php?q=6737
Quote:
i would like to marry a woman who
is 12 years old, her father and she
has also agreed. What is your
advise?
--------------------------------------------
------
Question
i am 45 and married to already 15
years now after the sexual desire
of my woman has nearly gone i am
looking to marry again. And i would
like to marry a woman who is 12
years old, her father and she has
also agreed, my first wife told me
that it could make problems if it
will be a big different in age, and
also some of my children are older
than my second wife. What is your
advise ? And is it allowed for me to
have already sexual intercourse
with these woman after we are
married or to i have to wait till she
reach at special age ?
Answer
According to the Shari’ah, if a girl is
a minor (did not attain puberty) ,
she may be given in marriage by
her father. When she attains
puberty, she has the right to
maintain the marriage or
discontinue the marriage. There is
no age limit to be intimate with
one’s wife even if she is a minor.
It is important for you, in your
situation, to consider the age
difference reservation expressed
by your wife.
and Allah Ta'ala Knows Best
Mufti Ebrahim Desai
Sesuai kutipan di atas, Mufti
Ebrahim Desail memberikan
nasehat menurut ajaran Islam
bahwa tidak ada batasan umur
dalam mengawini seorang gadis
termasuk gadis-gadis yang belum
akil balig.
Apakah ada dari Quran, Hadist,
atau Tafsir yang menjadi dasar
pernyataan Mufti ini?
Tentu saja ada. Kalo tidak mana
mungkin Mufti Ebrahim Desai
berani memberikan nasihat
demikian. Nasehat Mufti ini, yaitu
tidak ada batas umur (belum akil
balig pun ok) gadis yang boleh
disetubuhi oleh suaminya, benar-
benar adalah ajaran Islam yang
murni sesuai dengan Quran dan
Hadist.
Coba kita simak:
Quran 65:4
Dan perempuan-perempuan yang
putus asa dari haid di antara
perempuan-perempuanmu jika
kamu ragu-ragu (tentang masa
iddahnya) maka iddah mereka
adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak
haid. Dan perempuan-perempuan
yang hamil, waktu iddah mereka itu
ialah sampai mereka melahirkan
kandungannya. Dan barangsiapa
yang bertaqwa kepada Allah
niscaya Allah menjadikan baginya
kemudahan dalam urusannya.
Penjelasan (Tafsir) dari ayat Quran
di atas adalah sebagai berikut:
http://www.tafsir.com/default.asp?
sid=65&tid=54196
Quote:
The Iddah of Those in<br /> Menopause and Those Who do<br /> not have Menses<br /> Allah the Exalted clarifies the<br /> waiting period of the woman in<br /> menopause. And that is the<br /> one whose menstruation has<br /> stopped due to her older age.<br /> HerIddah is three months
instead of the three monthly
cycles for those who
menstruate, which is based
upon the Ayah in (Surat) Al-
Baqarah. [see 2:228] The same
for the young, who have not
reached the years of
menstruation. Their `Iddah is
three months like those in
menopause. This is the
meaning of His saying;
Dijelaskan di dalam tafsir ayat 65:4
bahwa masa tunggu (iddah) bagi
wanita yang sudah menopause
(tidak haid lagi) adalah 3 bulan.
Demikian juga masa tunggu (iddah)
bagi gadis mudah yang belum
mencapai umur haid (belum akil
balig) juga 3 bulan.
Apakah iddah itu? Ayat Quran
berikut menjelaskan mengenai
iddah.
Quran 2:228
Wanita-wanita yang ditalak
hendaklah menahan diri
(menunggu) tiga kali quru'. Tidak
boleh mereka menyembunyikan
apa yang diciptakan Allah dalam
rahimnya, jika mereka beriman
kepada Allah dan hari akhirat. Dan
suami-suaminya berhak
merujuknya dalam masa menanti
itu jika mereka (para suami) itu
menghendaki ishlah. Dan para
wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang ma'ruf. Akan
tetapi para suami, mempunyai satu
tingkatan kelebihan daripada
isterinya. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.
Jadi iddah adalah masa tunggu
dimana jika seorang isteri di talak
atau dicerai oleh suaminya, sang
isteri harus menunggu masa iddah
untuk bisa kawin lagi. Hal ini
berlaku baik bagi isteri yang sudah
menopause maupun isteri yang
masih di bawah umur atau belum
aklil balig seperti dijelaskan dalam
tafsir ayat 65:4 di atas.
Quote:
http://www.eramoslem.com/
konsultasi/
ustadz...6,7121,2,v.html
Apabila seorang suami
mengatakatan kata cerai atau
thalaq kepada istrinya maka
jatuhlah thalaq satu, baik dia
meniatkan cerai maupun tidak.
Demikian juga jika suami
mengatakan "BU ! SAYA
SERAHKAN ANAK IBU KEPADA
IBU " atau kalimat kiasan
lainnya dan diniatkan untuk
menceraikan istrinya, maka
jatuh thalaq satu.
Apabila sang suami hendak
kembali lagi kepada istrinya
dalam masa iddah (tiga kali
haid atau tiga kali suci, atau
tiga bulan lebih beberapa hari),
maka dibolehkan untuk
kembali tanpa harus
melakukan akad tikah dan
membayar maskawin. Hal ini
disebut rujuk dan untuk rujuk
cukup bagi suami datang
kepada istrinya dan
menyatakan bahwa dia hendak
rujuk atau dengan isyarat lain
yang menunjukkan bahwa dia
hendak rujuk kembali. Tetapi
jika sang suami hendak
kembali lagi kepada istrinya
setelah lewat masa iddah
sudah, maka harus dilakukan
akad nikah kembali dan wajib
membayar maskawin.
Wallahu A'lam bishawwab.
Quote:
http://www.al-shia.com/html/
eng/books/fiqh...c-
laws/244.html
A wife who is under nine and
who is in her menopause will
not be required to observe any
waiting period. It means that,
even if the husband has had
sexual intercourse with her,
she can remarry immediately
after being divorced.
Apakah artinya semua ini? Ini jelas
menunjukkan bahwa Al Quran
membolehkan seorang pria
mengawini gadis di bawah umur
dan tidak ada batas umur untuk
mejadikan seorang gadis kecil
menjadi isterinya dan berhubungan
badan dengannya. Berarti selama
ini Ayatollah Khomeini dan
tentunya juga Mufti Ebrahim Desai
yang memberikan nasihat seperti
dikutip di atas adalah sudah benar-
benar memperhatikan ajaran Islam
yang sebenarnya dalam Quran.
Demikian juga Nabi Muhammad
yang memperisteri Aisha pada
umur 6 tahun dan berhubungan
badan dengan Aisha saat ia
berumur 9 tahun bisa sudah sesuai
dengan Al Quran.
Jika Al Quran diklaim sebagai kata-
kata langsung dari Allah, maka
mengawini anak gadis sebelum akil
balig adalah memang sesuai
dengan kehendak Allah, kecuali Al
Quran ...........................................
Wink
Jika kita kembali ke ayat Quran
65:4 dan 33:49 maka bisa kita
ambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Ayat Quran 65:4 mengatakan
bahwa "idda" bagi gadis yang
belum haid adalah tiga
bulan, sama dengan wanita
yang sudah menopause.
"Idda" tiga bulan (bukan
berdasarkan tiga siklus haid)
adalah masuk akal karena
gadis cilik belum haid dan
wanita menopause sudah
tidak lagi haid. Jadi tidak ada
siklus haid.
2. Ayat Quran 33:49 dengan
jelas mengatakan bahwa
tidak ada "idda" bagi gadis
atau wanita yang ditalak yang
belum dicampuri oleh
suaminya.
3. Tetapi dalam ayat Quran
65:4 terdapat masa "idda"
bagi gadis yang belum haid
saat di talak suaminya.
4. Tentunya jika merujuk
kembali pada ayat Quran
33:49 maka gadis yang
dimaksud dalam 65:4 telah
dicampuri oleh suaminya
karena ada "idda" bagi
mereka.
5. Tapi kemudian dalam Quran
65:4 jelas sekali gadis-gadis
cilik ini belum haid.
6. Oleh karena itu, dapat
disimpulkan bahwa Quran
dan Allah membolehkan
hubungan seksual dengan
gadis cilik yang belum haid
yang dikawini secara sah.
Jika Al Quran diklaim sebagai kata-
kata langsung dari Allah, maka
mengawini anak gadis sebelum akil
balig adalah memang sesuai
dengan kehendak Allah, kecuali Al
Quran ...........................................
Wink
Apakah hal tersebut di atas ada
contohnya? Tentu saja. Muhammad
sendiri yang memberikan contoh
dengan mengawini si cilik Aisha
yang masih berumur 6-7 tahun dan
bersetubuh dengannya pada usia 9
tahun.
Sahih Muslim. Book 8. Marriage.
Hadith 3311.
'Aisha (Allah be pleased with her)
reported that Allah's Apostle (may
peace be upon him) married her
when she was seven years old, and
he was taken to his house as a
bride when she was nine, and her
dolls were with her; and when he
(the Holy Prophet) died she was
eighteen years old.
Sahih Bukhari. Vol 7, Book 62.
Hadith 088.
Narrated By 'Ursa :
The Prophet wrote the (marriage
contract) with 'Aisha while she was
six years old and consummated his
marriage with her while she was
nine years old and she remained
with him for nine years (i.e. till his
death).
Sahih Bukhari. Vol 8, Book 73.
Hadith 151.
Narrated By 'Aisha :
I used to play with the dolls in the
presence of the Prophet, and my
girl friends also used to play with
me. When Allah's Apostle used to
enter (my dwelling place) they
used to hide themselves, but the
Prophet would call them to join
and play with me. (The playing with
the dolls and similar images is
forbidden, but it was allowed for
'Aisha at that time, as she was a
little girl, not yet reached the age
of puberty.) (Fateh-al-Bari page
143, Vol.13)
Apakah yang menjadi dasar
Muhammad menikahi Aisha yang
masih berumur 6-7 tahun? Siapa
yang memerintahkan? Tentunya
dari Allah sendiri (demikian yang
diklaim oleh Muhammad) menurut
hadist berikut:
Sahih Bukhari. Vol 7, Book 62.
Hadith 015.
Narrated By 'Aisha :
Allah's Apostle said (to me), "You
have been shown to me twice in
(my) dreams. A man was carrying
you in a silken cloth and said to
me, 'This is your wife.' I uncovered
it; and behold, it was you. I said to
myself, 'If this dream is from Allah,
He will cause it to come true.'"
Sahih Bukhari. Vol 7, Book 62.
Hadith 057.
Narrated By 'Aisha :
Allah's Apostle said (to me), "You
were shown to me in a dream. An
angel brought you to me, wrapped
in a piece of silken cloth, and said
to me, 'This is your wife.' I
removed the piece of cloth from
your face, and there you were. I
said to myself. 'If it is from Allah,
then it will surely be.'"
Tetapi Muhammad pernah juga
menanyakan kepada Jabir mengapa
tidak mengawini gadis perawan
muda. Jelas di sini lebih ditekankan
aspek fisik dan kepuasan (meraba
dan bermain). Dan jelas tidak
sinkron dengan hadist-hadsit
tersebut di atas:
Sahih Bukhari (Volume 7, Book 62,
Number 17)
Narrated Jabir bin 'Abdullah:
When I got married, Allah's
Apostle said to me, "What type of
lady have you married?" I replied,
"I have married a matron' He
said,"Why, don't you have a liking
for the young virgins and for
fondling them?" Jabir also said:
Allah's Apostle said, "Why didn't
you marry a young girl so that you
might play with her and she with
you?'
Terjemahan:
Diriwayatkan oleh Jabir bin
Abdullah:
Ketika saya menikah, Rasulullah
berkata kepada saya, "Wanita tipe
apa yang kamu nikahi?" Saya
menjawab. "Saya telah menikahi
seorang ibu muda". Dia (Rasulullah)
berkata, "Kenapa, apakah kamu
tidak menyukai perawan-perawan
cilik dan untuk meraba-raba
mereka? Jabir juga berkata:
Rasullulah berkata, "Kenapa kamu
tidak menikahi seorang gadis belia
sehingga kamu bisa bermain-main
dengan dia dan dia dengan kamu?".
With Best Regards,
NoMind
Hukum-hukum Haid
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al
Utsaimin
---------------------------------------------
----------Halaman tiga dari tiga
tulisan
http://www.assunnah.or.id/artikel/
annisaa/54hukum3.php
Quote:
8. 'Iddah Talak dihitung dengan
haid
Jika seorang suami
menceraikan isteri yang telah
digauli atau berkumpul
dengannya, maka si isteri harus
beriddah selama tiga kali haid
secara sempurna apabila
termasuk wanita yang masih
mengalami haid dan tidak
hamil. Hal ini didasarkan pada
firman Allah.
"Artinya : Wanita-wanita yang
ditalak hendaklah menahan diri
(menunggu) tiga kali quru'...".
(Al-Baqarah : 228)
Tiga kali quru' artinya tiga kali
haid. Tetapi jika si isteri dalam
keadaan hamil, maka iddahnya
ialah sampai melahirkan, baik
masa iddahnya itu lama
maupun sebentar. Berdasarkan
firman Allah.
"Artinya : ... Dan perempuan-
perempuan yang hamil, waktu
iddah mereka itu ialah sampai
mereka melahirkan
kandungannya ...". (Ath-
Thalaaq : 4)
Jika si isteri termasuk wanita
yang tidak haid, karena masih
kecil dan belum mengalami
haid, atau sudah menopause,
atau karena pernah operasi
pada rahimnya, atau sebab-
sebab lain sehingga tidak
diharapkan dapat haid kembali,
maka iddahnya adalah tiga
bulan. Sebagaimana firman
Allah.
"Artinya : Dan perempuan-
perempuan yang putus asa dari
haid di antara isteri-isterimu
jika kamu ragu-ragu (tentang
masa iddahnya) maka iddah
mereka adalah tiga bulan; dan
begitu pula perempuan-
perempuan yang tidak haid ...".
(At-Thalaaq : 4)
Hukum-hukum berkenaan dengan
haidh
Kategori : Muslimah
Diakses : 2010
---------------------------------------------
-----------
http://www.perpustakaan-
islam.com/artikel/...h&id_
artikel=80
Quote:
Definisi Haid
Haid menurut bahasa berarti
"mengalir" sedangkan
pengertian secara syar'i adalah
darah yang keluar dari bagian
dalam rahim wanita pada
waktu-waktu tertentu, bukan
karena sakit atau terluka, tetapi
ia adalah sesuatu yang telah
diciptakan Allah bagi wanita.
Allah menciptakannya di dalam
rahim untuk memberikan
makan janin saat hamil, lalu
menghasilkan susu setelah
kelahirannya. Jika wanita itu
tidak hamil dan menyusui
sementara darah ini ada dan
tidak digunakan, maka
keluarlah ia pada waktu-waktu
tertentu yang dikenal dengan
"rutinitas" atau "datang bulan".
Umur Wanita Haid
Umur wanita haid secara
umum minimal berusia
sembilan tahun sampai lima
puluh tahun.
Allah berfirman:"Dan
perempuan-perempuan yang
tidak haid lagi (monopause) di
antara perempuan-
perempuanmu jika kamu ragu-
ragu (tentang masa iddahnya)
maka iddah mereka adalah tiga
bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang
tidak haid." (QS. At-Thalaaq : 4).
Jadi perempuan-perempuan
yang berhenti haid adalah
mereka yang sudah berusia
lima puluh tahun dan
perempuan-perempuan yang
belum haid adalah mereka
yang masih kecil belum
berusia sembilan tahun.
Kesembilan : Masa ‘Iddah Dihitung
Dengan Haid
http://www.geocities.com/dmgto/
muslimah201/haid.htm
Quote:
Sebagaimana yang telah
disebutkan di atas
bahwasannya ‘iddah wanita
yang bercerai dengan suaminya
dan keduanya sudah pernah
berduaan atau berhubungan
adalah tiga quru’, sedangkan
wanita yang sedang hamil masa
‘iddah-nya sampai melahirkan,
sama saja apakah saat
melahirkan masih panjang atau
pendek.
Apabila si istri tidak mengalami
haid karena usianya masih
kecil misalnya atau si istri
telah menopause maka masa
‘iddah-nya selama tiga bulan
berdasarkan firman Allah :
“Wanita-wanita yang sudah
berhenti dari haid dari kalangan
istri-istri kalian. Jika kalian ragu,
maka ‘iddah mereka adalah tiga
bulan, demikian pula wanita-
wanita yang belum haid.” (Ath
Thalaq : 4)

Back to posts

Lamborghini Huracán LP 610-4 t