XtGem Forum catalog

Cita-cita Dan Ambisi Islam.

Yang hendak didirikan oleh
Muhammad dengan Al Qur'an
sebagai sarananya adalah satu
Kerajaan Duniawi, yaitu satu
Imperium Theokrasi Islam yang dia
harapkan akan meliputi seluruh
muka bumi ini, dimana oleh
Muhammad sendiri telah dimulai
realisasinya dan pada waktu dia
meninggal dunia tahun 632 dapat
diwujudkannya sebagai langkah
awal dimana seluruh Jazirah Arab
telah dia jadikan satu Kerajaan
Theokrasi Islam yang pertama
dimana dia sendiri adalah Raja atau
Amir atau Amirul Mukminimnya.
Karena yang menjadi tujuan atau
target akhir adalah Imperium
Theokrasi Islam di dunia ini, maka
realisasinya adalah dengan
sendirinya mengikuti cara-cara
duniawi pula, yaitu: perang,
kekerasan, pemaksaan, ancaman,
pemisahan umat manusia dalam
dua blok yaitu Blok Islam dan blok
Kafir yang harus ditumpas kalau
tidak mau masuk Islam,
pengkultusan individu seperti
pemberian titel-titel Amirul
Mukminin, Uliil Ambrie, Khalifah
dan lain-lain, pengaturan
POLEKSOSBUDHANKAM dan lain-
lain hal yang terkait dengan
penegakan suatu kerajaan duniawi
yang lazim diperlukan (Hukum
Pidana, Hukum Perdata, Hukum Ke-
tatanegaraan dan lain-lain
sebagainya). Kesemuanya inilah
pada hakekatnya isi dari Al Qur'an
itu yang dinamakan Hukum Syareat
Islam tersebut, sedangkan
bilamana ada hal-hal yang berkaitan
dengan ke-Imanan, ke-Rohanian
dan ke-Tuhanan itu adalah hasil
jiplakan dari Muhammad + kawan-
kawan dari isi Kitab TAURAT dan
Kitab INJIL yang memang sudah
ratusan tahun beredar di Tanah
Arab itu seperti ALKITAB
terjemahan Paman Walinya sendiri
yaitu Warokah bin Naufal, sehingga
bila diambil secara prosentase isi
Al Qur'an itu adalah kurang lebih
75% hasil jiplakan dari ALKITAB
(TAURAT dan INJIL) + kurang lebih
25% hasil pemikiran, rancangan,
idea kreasi dari Muhammad dan
kawan-kawannya serta sekretaris-
sekretarisnya.
Berdasarkan penelitian kami, dalam
Al Qur'an yang terdiri dari 30 Juz,
114 Surat dan 6.666 Ayat itu yang
berkaitan dengan ke-Imanan,
Hukum dan Syariat Agama Islam,
dapat kami tarik secara umum 3
(tiga) intisari yaitu:
1. Kewajiban penyebaran Agama
Islam oleh pemeluk-pemeluknya
adalah dengan tujuan mendirikan
NEGARA THEOKRASI ISLAM
sejagad, dimana Hukum Syariat
Islam sajalah yang diberlakukan di
negara tersebut. Hal ini dapat kami
simpulkan dari nats 5 Almaidah -
51 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengambil orang-
orang Yahudi dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin (mu);
sebahagian mereka adalah
pemimpin bagi sebahagian yang
lain. Barang siapa di antara kamu
mengambil mereka menjadi
pemimpin, maka sesungguhnya
orang itu termasuk golongan
mereka. Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-
orang yang zalim."
Hal ini berarti bahwa bilamana
umat Islam mendiami sesuatu
negara yang belum berbentuk
NEGARA THEOKRASI ISLAM,
misalnya satu negara yang rajanya
atau presidennya + anggota-anggota
pemerintahannya beragama non-
Islam (misalnya Philipina atau
Muang Thai) atau suatu negara yang
meskipun rajanya atau
presidentnya + anggota-anggota
pemerintahannya beragama Islam
namun Hukum atau Syariat yang
diberlakukan tidaklah Hukum dan
Syariat Islam (misalnya Repuplik
Indonesia kita ini), maka adalah
kewajiban suci umat Islam di
negara tersebut untuk
mengupayakan agar negara
tersebut cepat atau lambat menjadi
suatu Negara Theokrasi Islam.
2. Penyebaran agama Islam dan
syareatnya tidak dilakukan dengan
landasan KASIH, melainkan
dilakukan berlandaskan Perang dan
Totaliter. Lihatlah muslim2 radikal
di Indonesia & di dunia ini, mereka
menjalankan misi mereka dgn
kekerasan, teror, provokasi kotor,
adu domba, dll. Tidak usah heran
karena ada ayat pendukung dlm
nats Al Qur'an terkait antara lain
sebagai berikut :
"Maka berperanglah kamu pada
jalan Allah, korbarkanlah semangat
para Mukmin untuk berperang .
" (Qs 4 An Nissaa - 84)
dan
"Sesungguhnya orang-orang yang
beriman hanyalah orang-orang yang
beriman kepada Allah dan Rasul-
Nya kemudian mereka tidak ragu-
ragu dan mereka berjihad dengan
harta dan jiwa mereka pada jalan
Allah, mereka itulah orang-orang
yang benar." (Qs. 49 Al
Hujuraat-15)
dan
"Katakanlah kepada orang-orang
Badwi yang tertinggal: "Kamu akan
diajak untuk (memerangi) kaum
yang mempunyai kekuatan yang
besar, kamu akan memerangi
mereka atau mereka menyerah
(masuk Islam). Maka jika kamu
patuhi (ajakan itu) niscaya Allah
akan memberikan kepadamu
pahala yang baik ." (Qs. 48 Al
Fath-16)
dan banyak lagi nats-nats yang
serupa dengan itu misalnya antara
lain:
Qs. 2 - Al Baqarah-216, 8 Al Anfaal
15-16, 9 At Taubah 29, 38-55, 123
dan lain-lain.
3. Hukum/Syareat Islam (Pidana +
Perdata) tidak berlandaskan KASIH,
melainkan berdasarkan In-
Toleransi, Keras/Kejam dan Tidak
Adil, yang sebagai buktinya antara
lain:
a. Potong tangan dan kaki serta
bunuh dan tumpas (Qs. 5 Al Maidah
33) bagi orang-orang yang melawan
Muhammad.
b. Potong tangan bagi pencuri-
pencuri (Qs. 5 Al Maidah 3.
c. Kerangkeng-kan seumur hidup
(adakalanya diganti dengan dirajam
dengan batu) bagi wanita-wanita
WTS (Qs. An Nissaa 15).
d. Dera dengan 100X pukulan rotan
atau pentungan bagi mereka yang
ketangkap basah berzinah (Qs. 24
An Nuur 2).
e. Paksaan untuk tetap memeluk
agama Islam, dengan mambatalkan
HAK HARTA WARISAN bagi orang-
orang yang murtad/keluar dari
agama Islam. (Hadits Nabi
Muhammad)
f. Tidak adil, dengan menetapkan
pembagian harta warisan antara
laki-laki yang mendapat 2 bagian
dan wanita mendapat satu bagian
saja. (Qs. An Nissaa 11).
Lebih-lebih lagi ketidakadilan ini
nampak dengan jelas sekali dengan
adanya Hukum PolyGami. Dimana
seorang laki-laki/suami boleh
beristri sampai 4 istri sekaligus +
sekian banyak Selir/Harem kalau
mampu, sedangkan si wanita/isteri
jangakan main-main dengan laki-
laki lain, sedangkan salah atau lalai
sedikit saja memenuhi
kewajibannya terhadap suaminya,
dia bisa dengan serta merta ditalaq
suaminya. Dan disamping itu si
suami bisa saja meninggalkan
isterinya begitu saja tanpa
memberikan surat Talaq,
sedangkan si isteri sama sekali
tidak punya hak untuk mentalaq
suaminya, sehingga sering terjadi si
isteri sampai seumur hidupnya
tidak bisa bersuami baru lagi
karena belum ditalaq/dicerai oleh
suaminya yang sudah tidak mau
tahu dengannya (status si isteri
dibilang isteri bukan dan dibilang
jandapun bukan)
g. Penuh ancaman-ancaman api
neraka bagi mereka-mereka yang
misalnya: alpa Sholat, menolak ikut
perang, menolak berpuasa,
menolak memberikan zakat,
melarikan diri dari medan perang,
menolak mengkafirkan orang-orang
yang bukan Islam termasuk orang-
orang KRISTEN yang dalam Qs. 5 Al
Maaidah 82 jelas dan tegas
dikatakan bahwa orang-orang
KRISTEN itu adalah sahabat-sahabat
umat Islam yang terdekat dan
ditambah pula pengakuan
Muhammad.umat Islam bahwa
agama mereka itu adalah
kelanjutan dari agama TAURAT dan
INJILnya umat KRISTEN itu.

Back to posts