Insane

Benarkah Ajaran Islam Adalah Penyempurna Agama Sebelumnya?.

(Menanggapi komentar Slamet dari
Surabaya)
Sebelum kita membahas
pernyataan anda tentang “ Logika
manusia “ terhadap sesuatu yang
Salah dan benar dengan Hukum
Allah, saya terlebih dahulu ingin
bertanya kepada anda ( U/
Meyakinkan saja )…apakah anda
percaya bahwa Allah itu masih
memungkinkan melakukan
perubahan terhadap Hukum-
Hukumnya…..? seperti yang saya
contohkan menurut penjelasan
Alkitab bahwa :
Dahulu tidak ada Hukum Taurat
( Zaman Adam, Nuh Abraham )
kemudian Allah memberikan
Hukum baru yaitu Hukum Taurat
( Bangsa Israel sampai ke Zaman
Yesus ) dan dengan kedatangan
Yesus maka Hukum Taurat
disempurnakan dengan Hukum
yang Baru yaitu Hukum Kasih
( Zaman Yesus sampai sekarang ).
Pemahaman diatas merupakan alur
yang diyakini oleh Umat Kristen
terhadap pembaharuan Hukum
Allah yang dijelaskan dalam Alkitab.
Dan keyakinan/Keimanan ini
menjadi dasar dari segala
pengajaran dan tindak-tanduk Umat
Kristen dalam beribadat kepada
Allah dan kepada Yesus kristus.
Anda Komentar:
\\\\\\\\\\
Klo memang anda berpendapat
seperti ini artinya anda menolak
Hukum Taurat yang pernah
diperlakukan orang2 yahudi. Tetapi
orang2 Yahudi pasti mengatakan
bahwa Apa yang diajarkan Yesus
yang anda anggap Injil & Hukum
Kasih itu merupakan ajaran sesat.
Karena pemahaman anda sepihak
atas apa yang anda pahami melalui
New Testament. Sedangkan Old
Testament anda abaikan.
/////////////////////
Jawab :
Pemahaman tentang perubahan
antara Hukum Taurat menjadi
hukum Kasih yang Yesus ajarkan “
BUKAN “ merupakan pemahaman
yang dibuat-buat atau pemahaman
dari saya pribadi atau pemahaman
sepihak saja , melainkan semua itu
telah dijelaskan secara gamblang
dan tuntas dalam penjelasan ayat-
ayat Alkitab yang pernah saya
jelaskan dalam diskusi sebelumnya
yang intinya bahwa “ Yesus telah
menggenapi atau menyempurnakan
Hukum Taurat menjadi Hukum
Kasih “ sehingga yang lama itu tidak
berlaku lagi karena telah dilengkapi
dan disempurnakan dengan hukum
yang baru.
Hukum Taurat hanya ditujukan
kepada mereka yang berada dalam
kendali hukum tersebut
( Khususnya Bangsa Israel ) dan
untuk menunjukkan bahwa manusia
berdosa dihadapan Allah
Roma 3: 19. Tetapi kita tahu, bahwa
segala sesuatu yang tercantum
dalam Kitab Taurat ditujukan
kepada mereka yang hidup di
bawah hukum Taurat, supaya
tersumbat setiap mulut dan
seluruh dunia jatuh ke bawah
hukuman Allah. 20 Sebab tidak
seorangpun yang dapat dibenarkan
di hadapan Allah oleh karena
melakukan hukum Taurat, karena
justru oleh hukum Taurat orang
mengenal dosa.
Penjelasan Paulus dalam Kitab
Roma ini merupakan penjabaran
dari perkataan yesus tentang
diriNya yang menyempurnakan
Hukum Taurat dengan memberikan
Hukum Kasih:
Matius 5:17. "Janganlah kamu
menyangka, bahwa Aku datang
untuk meniadakan hukum Taurat
atau kitab para nabi. Aku datang
bukan untuk meniadakannya,
melainkan untuk menggenapinya.
Jadi Alkitab dengan tegas ( masih
banyak ayat-ayat yang menjelaskan
hal tsb diatas ) menjelaskan bahwa
telah terjadi perubahan Hukum
Allah yaitu Hukum yang lama/usang
( Hukum Taurat ) yang ditujukan
kepada hanya u/ bangsa Israel saja
kepada Hukum yang Baru yaitu
Hukum Kasih yang ditujukan
kepada seluruh Umat Manusia
sebagai Hukum yang lebih
sempurna ( Karena semua isi
Hukum Taurat telah tercakup
kedalam hukum Kasih dari Yesus ).
Anda komentar :
\\\\\\\\\\\\\
Jikalau anda masih ngotot apa yang
disampaikan oleh Allah masih
memungkinkan untuk dirombak
(baik di tambah atau dikurangi)
maka anda harus siap menerima
keadaan sebaliknya. Ajaran Yesus
dalam Hukum Kasih dan Injil itu
sudah TIDAK BERLAKU LAGI karena
ISLAM TELAH
MENYEMPURNAKANNYA.
////////////////////
Jawab :
Sebenarnya saya tidak “ Ngotot”
dalam mengimani hal tersebut
karena dalam Alkitab sendiri
menjelaskan seperti yang saya
telah jelaskan kepada anda.
Tetapi tentang pernyataan anda
yang dihubungkan dengan Al’quran
yang diyakini oleh Umat islam
sebagai kitab penyempurna kitab
sebelumnya masih perlu diteliti
kembali………………???
Menurut keimanan dan
kepercayaan Umat Kristen
berdasarkan penjelasan Alkitab
sebagai Kitab sucinya maka
pernyataan anda tsb “ TIDAK DAPAT
DIBENARKAN “ karena Hukum
Kasihlah hukum yang terakhir yang
dijelaskan dalam Alkitab bukan
Hukum islam yang dijelaskan
dalam Al’quran. ( Pandangan dari
segi keimanan Kristen )
Bagaimana kita melihat hal tsb
ditinjau dari logika berfikir manusia
u/ menentukan apakah pernyataan
anda itu dapat diterima atau tidak:
Jika dahulu Allah memberikan
Hukum Taurat yang berisi Hukum-
Hukum berupa perintah dan
larangan yang hanya diberlakukan
u/ bangsa Israel dengan segala
ketentuan hukum yang membatasi
manusia sebagai pelaku hukum tsb
dan bersifat ibadat jasmani saja ,
lalu oleh Yesus dilengkapi,
disempurnakan dan digenapi
melalui Hukum yang baru yaitu
Kasih dan oleh Umat Islam
disempurnakan lagi melalui Hukum
Taurat kembali yang oleh
Muhammad hukum baru tersebut
tidak diberi nama dengan jelas
( Oleh sebab itu maka disebut saja
sebagai “ Hukum Taurat “ kembali )
ternyata segala hukum dan
ketentuan yang Al’quran jelaskan
merupakan gambaran dari segala
perintah dan larangan serta adat
istiadat yang telah dilakukan oleh
Bangsa Israel ( Hukum yang
dilakukan oleh Umat islam dalam
Al’quran sebahagian besar
merupakan Hukum yang bangsa
Israel lakukan memalui Tauratnya )
seperti Melakukan korban
persembahan kambing/domba
( mengikuti pola persembahan
Abraham ), Pergi Haji ( Mengikuti
pola ibadat tahunan bangsa israel
ke Yerusalem tempat Tabernakel/
bait Allah berada ) ibadat Solat
( Merupakan ritual sujud yang juga
dilakukan oleh Bangsa Israel )
Hukum mata ganti mata, nyawa
ganti nyawa ( merupakan penerapan
Hukum Taurat yang juga dilakukan
oleh Bangsa Israel ) Memakan
makanan yang Haram ( juga sama
dengan apa yang diperintahkan u/
Bangsa israel ) serta banyak lagi
kesamaan-kesamaan dalam Hukum
dan Aturan dalam Al’quran dengan
Hukum dari bangsa Israel .
Oleh sebab itu dapat disimpulkan
bahwa Hukum Islam yang diajarkan
Muhammad melalui Al’qurannya
merupakan Hukum Taurat yang
sama yang dilaksanakan oleh
Bangsa Israel.
Dari penjelasan dan contoh diatas
maka dapat ditarik satu kesimpulan
dari perkembangan Hukum Alah
tsb:
Hukum Taurat (Bangsa Israel) -
disempurnakan oleh Yesus sengan
Hukum kasih _ disempurnakan
Muhammad dengan Hukum Taurat.
Apakah menurut anda Alur
penyempurnaan hukum tersebut
logus dan dapat dibenarkan , Jika
Hukum Taurat telah disempurnakan
melalui Hukum Kasih dan oleh
Umat Islam diakui disempurnakan
lagi dan kembali kedalam Hukum
Taurat lagi ……apakah ini bukan
kemunduran Hukum Allah, Apakah
ini yang namanya
menyempurnakan Hukum dengan
mengembalikan hukum yang telah
disempurnakan oleh Yesus dan
kembali lagi kedalam Hukum Musa
………?? Tentu saja Tidak demikian
yang seharusnya.
Oleh sebab itu pengakuan bahwa
Al’quran melalui Hukum Tauratnya
menyempurnakan Hukum-hukum
sebelumnya dan Kitab-kitab
sebelumnya tidaklah benar, karena
Hukum dan perintah yang
Muhammad ajarkan melalui
Al’quran tidak ada yang baru tetapi
hanya pengulangan-pengulangan
dari hukum yang usang yang telah
dijelaskan dalam kitab sebelumnya
( Taurat dan Injil ) dan merupakan
pengulangan dari aturan Taurat
Bangsa Israel.
Oleh sebab itu logika sederhana
yang anda berikan yaitu :
“ Yang paling penting di dalam
logika manusia jika ada 2 buah
aturan (Old Testament & New
Testament)satu dengan yang lain
bertentangan maka dapat
disimpulkan sbb:
1. Kedua2nya mungkin SALAH
mungkin benar.
2. Salah satunya mungkin SALAH
mungkin benar.
3. Kedua2nya BENAR itu TIDAK
MUNGKIN “
Dapatlah kita simpulkan sbb:
1. Jika tidak mungkin ada 2 yang
BENAR maka hanya SATU saja yang
BENAR “
2. Jika Hukum/aturan yang lama
telah diganti dengan Hukum/aturan
yang baru berarti yang baru itu yang
BENAR “
3. Jika Hukum/aturan yang baru
tersebut diganti lagi dengan
Hukum/aturan yang lama kembali
maka sesuai dengan ketentuan ke 2
diatas maka Hukum/aturan yang
baru tetaplah yang BENAR “
Hal ini dapat dipermudah dengan
pemahaman :
1. Jika Hukum Taurat diganti dan
digenapi menjadi Hukum Kasih
maka Hukum Kasih lah yang
BENAR.
2. Jika Hukum yang baru yaitu
Hukum Kasih diganti kembali
dengan Hukum yang lama yaitu
Hukum TAurat maka Hukum yang
baru itu tetaplah yang BENAR.
Asumsi dan hipotesa ini
dimungkinkan dengan ketentuan
bahwa “ Tidak mungkin terjadinya
kemunduran Hukum dengan Alasan
penyempurnaan/penggenapan “
Atau “ Tidak mungkin Hukum yang
telah sempurna lalu diganti
kembali kedalam Hukum yang lama
yang tidak sempurna “
Semoga penjelasan cara kitabiah
dan penjelasan cara Logika manusia
dapat memberikan pemahaman
baru untuk anda

Back to posts